Home / INFO POLRI

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Reskrim Polsek Bunut Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Yamaha Vega RBT Ditemukan

Pelalawan – Buletintv9.com ||

Polsek Bunut berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan. Pengungkapan ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 38 / VIII / 2026 / SPKT / POLSEK BUNUT / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU tanggal 02 Agustus 2026.

TKP berada di samping rumah korban, Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira pukul 06.00 WIB. Korban dalam perkara ini adalah Salis, 37 tahun Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat RT.002 RW.001 Desa Terbangiang.

Tersangka yang diamankan yaitu WC Laki-laki, Lahir Tandun 19 tahun, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Serikat Putra Desa Air Terjun Kec. Bandar Petalangan Kab. Pelalawan. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Bunut. Sementara pelaku lainnya berinisial R masih DPO.

Kronologis Kejadian: Korban bangun tidur dan mendapati 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 2783 CX yang sudah dirombak menjadi RBT yang diparkir di samping rumah sudah raib. Setelah dilakukan pengecekan CCTV masjid, terlihat 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam membawa kabur motor korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 10.000.000,- dan melaporkan ke Polsek Bunut.

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Bunut AKP MARKUS T. SINAGA, S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim dan personel untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.00 WIB diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Jalan Olahraga Sorek Satu Kec. Pkl. Kuras. Pada pukul 19.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap WAHYU CRISTIAN di salah satu rumah di lokasi tersebut. Dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR RBT. Satu pelaku lain atas nama R berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Barang Bukti yang diamankan: 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR yang telah dirombak RBT.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Bunut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi aksi curanmor.|| **

Berita ini 11 kali dibaca
Ditulis oleh Pimred

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

INFO POLRI

Polri Gelar Dialog Penguatan Internal untuk Hadapi Ancaman Love Scamming di Era Digital

INFO POLRI

Polrestabes Medan Ungkap 1.187 Kasus Narkoba Dalam 300 Hari, Musnahkan Puluhan Kilogram Barang Bukti 

INFO POLRI

BNN Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 2 Orang Ditangkap

INFO POLRI

Polsek Kembangan Bongkar Dua Jaringan Narkoba dan Obat Keras, Sita Puluhan Ribu Pil, 1,1 Kg Sabu hingga Vape Etomidate

INFO POLRI

Kabag Ops Polresta Serang Kota Pimpin Apel Pengecekan Kendaraan Pastikan Kesiapan Patroli dan Himbauan Masyarakat

INFO POLRI

Keterbatasan Bukan Hambatan, Lapas Tabanan Sulap Area Sempit Jadi Peternakan Produktif

INFO POLRI

Kapolda Kalteng Dukung Pemuda Ansor Jadi Garda Terdepan Pencegahan Karhutla

INFO POLRI

Polsek Ukui Monitoring Lahan Jagung Program Asta Cita 3 Ha di Desa Air Hitam