Home / INFO POLRI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Polsek Kembangan Bongkar Dua Jaringan Narkoba dan Obat Keras, Sita Puluhan Ribu Pil, 1,1 Kg Sabu hingga Vape Etomidate

Jakarta Barat – Buletintv9.com ||

Komitmen Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya kembali dibuktikan melalui pengungkapan dua kasus narkoba

Dalam pengungkapan pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial RRF (24) di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.071 gram shabu, 57 buah vape mengandung Etomidate, alat pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kedua berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MS (24) di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 13 vape Etomidate, 8.400 butir Tramadol, 34.500 butir Trihexyphenidyl, 31.000 butir Heximer, 980 butir Alprazolam, 300 butir Mersi Riklona, serta 100 butir Mersi Diazepam, berikut buku catatan transaksi dan telepon genggam.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Secara keseluruhan, dari dua pengungkapan tersebut, Polsek Kembangan berhasil menyita lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape Etomidate, serta lebih dari 1 kilogram Narkotika jenis shabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

” Hasil Pengungkapan terhadap kedua pengedar narkoba tersebut, RRF (24) dan MS (24) dilakukan pada akhir juli 2026, ” Ujar Moch. Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Kamis, 6/8/2026

Kompol Moch. Taufik Iksan, S.H., M.H. Ini menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku Berinisial MS dijerat dengan Pasal : 610 (2) Sub 609 (2) Undang – undang RI No. 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Jo 119 (2) UURI No.35 Th.2009 tentang Narkotika Sub Pasal 60 ayat (5) Jo 62 Undang – undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika Dan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sedangkan pelaku berinisial RRF (24) dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang – Undang RI No. 01 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Jo 119 (2) UURI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika.|| **

 

Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita ini 8 kali dibaca
Ditulis oleh Pimred

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

INFO POLRI

Duta Genre Dan Siswa/i Yayasan Sultan Iskandar Muda Medan Ikuti Sosialisasi Paham IRET Dan NVE

INFO POLRI

Kapolda Kalteng Apresiasi Sinergi TNI-Polri di HUT Pertama Kodam XXII/Tambun Bungai

INFO POLRI

Polsek Pangkalan Kuras Cek Pengolahan Lahan 7 Ha Jagung di SMK N 1, Dukung Ketahanan Pangan

INFO POLRI

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Resmi Buka Taklimat Awal Audit Kinerja di Polda Bali

INFO POLRI

Wakapolda Kalteng Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

INFO POLRI

Haru dan Bangga, Polres Simalungun Lepas Kabag Ops Kompol Martua Manik Purnabakti dengan Penuh Kekeluargaan

INFO POLRI

Polsek Bandar Sei Kijang Tanam Jagung Pipil 1,5 Ha di Lahan PT CDSL Dukung Ketahanan Pangan Nasional

INFO POLRI

Kapolres Sibolga Periksa Kesiapan HT Personel, Pastikan Komunikasi Tugas Berjalan Optimal