Home / KRIMINAL

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:41 WIB

Agus Flores Dikabarkan ke Kalimantan Timur, Dugaan Mafia Tambang Ilegal, Rugi 100 Triliun

JAKARTA – Buletintv9.com ||

Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, dikabarkan bertolak ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kabar tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi, mengingat Kaltim merupakan salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia yang kerap menjadi sorotan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Sejumlah warganet menduga kehadiran Agus Flores di Kaltim berkaitan dengan upaya mengawal isu tata kelola pertambangan serta dugaan praktik mafia tambang yang dinilai merugikan negara. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai agenda lengkap kunjungan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Agus Flores memilih memberikan pernyataan singkat. Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan praktik tambang ilegal harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

“Jangan main-main dengan Presiden Prabowo dan media. Mafia tambang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Agus Flores, Kamis (30/7).

Dalam keterangannya, Agus juga menyoroti dugaan penyalahgunaan dokumen terbang dalam aktivitas pertambangan. Ia menyebut praktik tersebut diduga menjadi salah satu modus yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

“Kerugian negara akibat penggunaan dokumen terbang mencapai sekitar Rp100 triliun dalam periode 2020 hingga 2026,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari Agus Flores dan hingga berita ini diterbitkan belum disertai hasil audit resmi atau keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Oleh karena itu, angka tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan, investigasi, maupun audit oleh aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

Agus menegaskan bahwa pemberantasan praktik pertambangan ilegal tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menjaga penerimaan negara, melindungi kelestarian lingkungan, serta menciptakan tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

 

Ia berharap seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghindari segala bentuk praktik yang berpotensi merugikan negara.

Berita ini 28 kali dibaca
Ditulis oleh Pimred

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

KRIMINAL

Dugaan Penampungan dan Penjualan BBM di KM 3 Pangkalan Kerinci APH Diminta Bongkar Rantainya

KRIMINAL

Dunia Jurnalis Tercoreng! Oknum Wartawan Inisial “J” Diduga Jadi Bos Pengepul BBM Solar Subsidi di KM 2 Pangkalan Kerinci

1 Komentar

Tinggalkan Komentar