Home / Uncategorized

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Di Hadapan Sahli Kapolri, Polda Kalteng Paparkan Strategi Penanganan Hotspot dan Gakkum Karhutla

Palangka Raya – Buletintv9.com ||

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung penuh penguatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Diskusi Panel bersama Tim Staf Ahli (Sahli) Kapolri di Polda Kalteng, dalam rangka memberikan masukan kebijakan Kapolri di kewilayahan Tahun 2027.

Diskusi panel yang digelar di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda Kalteng, Selasa (13/10/2026), kali ini memaparkan situasi terkini karhutla yang diikuti Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Djoko Susilo, sejumlah pejabat utama Polda dan unsur terkait lainnya.

“Berdasarkan data BPBPK Provinsi Kalteng per 12 Oktober 2026, akumulasi hotspot sejak Januari mencapai 284.645 titik dengan 6.203 kejadian dan luas lahan tertangani 17.941,26 hektar. Dalam laporan harian saja, tercatat 7.932 hotspot dan 50 kejadian baru,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kkurniawan.

Kabidhumas menyebut bahwa saat ini Pemerintah Provinsi telah memperpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla selama 30 hari, terhitung 30 September hingga 29 Oktober 2026 berdasarkan SK Gubernur No. 100.3.3.1/247/2026, yang diikuti 13 kabupaten/kota.

“Untuk menghadapi kondisi tersebut, Polda Kalteng mengerahkan 16.387 personel gabungan dan dukungan sarpras berupa 628 titik sumur bor, 5.612 unit peralatan BPBD, serta bantuan dari BNPB, Kemhan, dan Kementan,” jelasnya.

“Selain itu, optimalisasi sekat bakar, pemantauan titik panas melalui drone dan citra satelit, serta pengerahan personel hingga ke kawasan gambut Taman Nasional Sebangau juga turut dioptimalkan dalam penanganan karhutla ini,” imbuhnya.

Kombes Budi menegaskan bahwa dari sisi penegakan hukum Ditreskrimsus Polda Kalteng mencatat 52 kasus karhutla dengan luas terbakar 17.724,42 hektar dan 45 tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kebijakan Gakkum yang ditekankan yakni setiap TKP karhutla wajib cepat didatangi, dipasang police line, olah TKP bersama ahli Labfor, serta pendampingan saksi ahli. Pengawasan dan asistensi juga dilakukan langsung ke Polres jajaran seperti Pulang Pisau, Kapuas, dan Barito Utara,” beber Budi.

Kabidhumas juga mengatakan, salah satu kasus prioritas adalah karhutla di Taman Nasional Sebangau. Pada 6 Oktober 2026, Ditreskrimsus menaikkan status ke Laporan Polisi Nomor LP/A/38/X/2026 dengan TKP di Jl. Pariwisata TN Sebangau seluas 537.000 ha dan dijerat Pasal 40B ayat 1 UU 32/2024 Juncto UU 5/1990 tentang Konservasi dan Pasal 78 UU 41/1999 tentang Kehutanan.

“Melalui masukan kebijakan ini, Polda Kalteng berharap penanganan karhutla ke depan tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga pencegahan, penegakan hukum yang memberikan efek jera, serta penguatan koordinasi lintas instansi demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan satwa dilindungi,” demikian Kombes Budi.|| **

Berita ini 4 kali dibaca
Ditulis oleh Pimred

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolres Pelalawan Silaturahmi ke kantor Security PT RAPP Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Warga Kembali Bersuara, Kemitraan 20 Persen yang Diperjuangkan Sejak 2018

Uncategorized

Ps. Betel Harefa, S.Th, Sampaikan di Ibadah Raya GKKD Pangkalan Kerinci ” Jangan Membatasi Tuhan Bekerja Karena Dia Akan Membuat Jalan Saat Tiada Jalan

Uncategorized

Gerak Cepat Tipiter Polres Pelalawan Gerebek Gudang di Pangkalan Kuras, 1.000 Liter Solar Ilegal Disita Diduga Dua Pemilik Gudang Diamankan

Uncategorized

Gercep Respon 110 Polres Pelalawan Bekuk Pelaku Curat Bobol Toko Sembako di Jalan Akasia 

Uncategorized

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Pangkalan Kuras, SS Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Uncategorized

Polri: Perkuat Patroli Hutan Terpadu, Rescue Satwa Terdampak dan Pengamanan agar Orang Utan Terlindungi

Uncategorized

PT Musim Mas Raih Penghargaan dari Kapolres Pelalawan Atas Dukungan Penanganan Karhutla di Pelalawan