Home / Uncategorized

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Pangkalan Kuras, SS Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Pelalawan – Buletintv9.com ||

Polres Pelalawan menetapkan SS sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. SS telah ditahan sejak 9 Oktober 2026 setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani setelah Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras menerima laporan dari orang tua korban pada 7 Oktober 2026.

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, orang tua korban mengetahui dugaan peristiwa tersebut sekitar pukul 21.30 WIB setelah mendapat informasi dari seorang tetangga. Keluarga kemudian meminta keterangan dari korban, yang menyebut SS sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Dalam laporan itu, orang tua korban menyampaikan bahwa anaknya mengaku dugaan peristiwa tersebut telah terjadi sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, SS diamankan pihak keamanan perusahaan dari kediamannya di perumahan karyawan PT Safari Riau, Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Setelah menjalani pemeriksaan internal perusahaan, SS dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras sekitar pukul 18.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sekitar pukul 23.00 WIB sebelum menetapkan SS sebagai tersangka.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, melakukan visum terhadap korban, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan menyampaikan bahwa pemeriksaan psikologis terhadap anak korban juga menjadi bagian dari penanganan perkara tersebut. Selain itu, aspek perlindungan anak turut menjadi perhatian, termasuk kemungkinan koordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan.

“Untuk anak korban, nantinya akan dilakukan pemeriksaan psikologis. Kami juga memperhatikan aspek perlindungan anak, termasuk terkait Komnas PA Kabupaten Pelalawan,” ujar Thomas, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan laporan kepolisian, SS disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.|| **

Berita ini 1 kali dibaca
Ditulis oleh Pimred

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat

Uncategorized

Tim URC Raga Polres Pelalawan Gencar Patroli Malam Berantas Premanisme dan Gank Motor 

Uncategorized

Ketum PW FRN Sorot Kolam Limbah PKS PT KPT Diduga Tidak Kedap Air Kini Sudah Beroperasi Penyegelan Dinilai Hanya Serimonial

Uncategorized

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Hingga Petugas Tabrak Mobil Pelaku

Uncategorized

Gerak Cepat Tipiter Polres Pelalawan Gerebek Gudang di Pangkalan Kuras, 1.000 Liter Solar Ilegal Disita Diduga Dua Pemilik Gudang Diamankan

Uncategorized

Antara Cita – Cita dan Realitas Penegakan Hukum Dalam Konsep Negara Hukum Berdasarkan Pancasila

Uncategorized

Diminta Bupati Batu Bara,Copot Kades Sumber Tani, Diduga Positif Pemakai Narkoba Saat Terjaring Razia BNNK Batubara 

Uncategorized

Karcis Rp2.000, Pengunjung Mengaku Ditagih Rp5.000–Rp10.000, Pengelolaan Parkir Dipertanyakan