Pelalawan – Buletintv9.com ||
Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas mafia BBM bersubsidi kembali dibuktikan. Di bawah kepemimpinan Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., jajaran Satreskrim bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM ilegal di wilayah hukumnya.
Personel Tipiter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil mengamankan sekitar 1.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ditimbun untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 19.30 WIB.
Informasi mengenai dugaan penimbunan BBM jenis solar tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menghubungi pihak kepolisian. Menindaklanjuti informasi itu, sekitar satu jam kemudian, tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pelalawan bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan di tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan, termasuk BBM jenis solar yang tersimpan dalam puluhan jeriken dan drum plastik, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Di lokasi, petugas mengamankan BBM solar yang disimpan di dalam gudang dan sebuah rumah. Puluhan jeriken berisi solar kapasitas 20 liter dan 35 liter. Selain itu, turut diamankan selang, mesin pompa penyedot solar, serta drum plastik berkapasitas 200 liter yang masih berisi BBM.
Setelah mengamankan barang bukti, petugas membawa dua orang yang diduga sebagai pemilik gudang, masing-masing berinisial Y dan S, ke Mapolres Pelalawan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami asal-usul BBM, tujuan penyimpanan, serta dugaan aktivitas distribusi dan penjualannya.
Polisi Dalami Dugaan Penimbunan Solar
Aksi tegas Polres Pelalawan ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Langkah cepat Tipiter Polres Pelalawan dinilai sebagai bukti bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius. Masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, namun dilanjutkan hingga penetapan tersangka dan pembongkaran jaringan mafia solar yang selama ini meresahkan warga, sopir, dan petani di Pangkalan Kuras.|| **










