Home / Uncategorized

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Kebal Hukum Diduga Mafia Solar Subsidi Kuasai SPBU 14-284-633 Kerinci Kota Pengawasan Pertamina dan BPH Migas Mandul 

Pelalawan – Buletintv9.com ||

Dugaan aktivitas pelangsiran BBM solar subsidi di SPBU 14.284.633 Kerinci Kota kian terang-terangan dan terkesan kebal hukum. Praktik haram yang merugikan negara dan rakyat kecil ini jadi sorotan publik, pengawasan Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas dipertanyakan, Selasa [06/10/2026].

Pantauan tim media di lapangan, praktik pelangsiran terjadi setiap hari. Terlihat mobil bus, mobil modifikasi tangki siluman, hingga jerigen yang bolak-balik isi solar subsidi tanpa ada penindakan.

Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk nelayan, petani dan masyarakat kecil, justru diduga dijual kembali ke industri dan pengusaha alat berat dengan harga tinggi. Pantauan pada Jum’at [02/10/2026] aktivitas tersebut masih berlangsung.

KEBAL HUKUM, APH DINILAI TUTUP MATA

Ironisnya, praktik tersebut seolah kebal hukum. Aparat penegak hukum dinilai tutup mata, meski aktivitas pelangsiran terjadi di depan mata dan hampir setiap hari.

Warga mendesak Pertamina Patra Niaga Regional dan BPH Migas turun langsung melakukan sidak mendadak ke SPBU 14.284.633 Kerinci Kota. Diduga kuat ada pembiaran dan kongkalikong oknum SPBU dengan mafia solar.

“Jangan sampai subsidi negara yang triliunan rupiah hanya dinikmati mafia. Kami minta Pertamina dan BPH Migas cabut izin SPBU yang nakal dan tangkap pelangsirnya. Ini merugikan masyarakat kecil yang butuh solar,” tegas salah seorang warga Kerinci yang enggan disebutkan namanya.

TERANCAM 6 TAHUN PENJARA DAN DENDA Rp60 MILIAR

Perbuatan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan pelanggaran sepele. Sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

PENGAWAS SPBU BUNGKAM SAAT DIKONFIRMASI

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media melalui via WhatsApp ke nomor 0821 6443 68** inisial Iqbal yang diduga selaku pengawas SPBU 14.284.633 Kerinci Kota.

Namun sangat disayangkan, yang bersangkutan terkesan bungkam dan menghindar ketika ditanya keberadaannya dan soal dugaan pelangsiran tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 14.284.633 Kerinci Kota, Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas belum memberikan klarifikasi resmi.

Azas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi. Semua temuan masih bersifat dugaan sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.|| **

Berita ini 1 kali dibaca
Ditulis oleh Pimred

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Fast Respon Counter Polri Bentuk DPP Periode 2026–2031, Agus Flores Kembali Pimpin Organisasi Nasional

Uncategorized

Polres Pelalawan Amankan Tiga Warga Teluk Meranti buka lahan dengan Cara Membakar di SM Kerumutan

Uncategorized

Optimalkan Penanganan Karhutla, Kapolda Kalteng: Fokus Pembasahan Total Lahan Gambut

Uncategorized

Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia

Uncategorized

Monitor Fast Respon: Agus Flores Soroti Kapolri dan Para Kapolda yang Tak Kenal Lelah Turun ke Lapangan

Uncategorized

Sambut HUT TNI Ke-81: Satgas Yonif 645/GTY Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis bagi Warga Distrik Kelila

Uncategorized

Ribuan Warga Kepung PT Serikat Putra Tagih Janji Plasma 20% Yang Raib Puluhan Tahun

Uncategorized

Viral Video Dugaan Pesta Narkoba di Rutan Depok, Agus Flores: Bongkar Habis, Jangan Ada yang Dilindungi!