Pelalawan – Buletintv9.com ||
Dugaan aktivitas pelangsiran BBM solar subsidi di SPBU 14.284.633 Kerinci Kota kian terang-terangan dan terkesan kebal hukum. Praktik haram yang merugikan negara dan rakyat kecil ini jadi sorotan publik, pengawasan Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas dipertanyakan, Selasa [06/10/2026].
Pantauan tim media di lapangan, praktik pelangsiran terjadi setiap hari. Terlihat mobil bus, mobil modifikasi tangki siluman, hingga jerigen yang bolak-balik isi solar subsidi tanpa ada penindakan.
Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk nelayan, petani dan masyarakat kecil, justru diduga dijual kembali ke industri dan pengusaha alat berat dengan harga tinggi. Pantauan pada Jum’at [02/10/2026] aktivitas tersebut masih berlangsung.
KEBAL HUKUM, APH DINILAI TUTUP MATA
Ironisnya, praktik tersebut seolah kebal hukum. Aparat penegak hukum dinilai tutup mata, meski aktivitas pelangsiran terjadi di depan mata dan hampir setiap hari.
Warga mendesak Pertamina Patra Niaga Regional dan BPH Migas turun langsung melakukan sidak mendadak ke SPBU 14.284.633 Kerinci Kota. Diduga kuat ada pembiaran dan kongkalikong oknum SPBU dengan mafia solar.
“Jangan sampai subsidi negara yang triliunan rupiah hanya dinikmati mafia. Kami minta Pertamina dan BPH Migas cabut izin SPBU yang nakal dan tangkap pelangsirnya. Ini merugikan masyarakat kecil yang butuh solar,” tegas salah seorang warga Kerinci yang enggan disebutkan namanya.
TERANCAM 6 TAHUN PENJARA DAN DENDA Rp60 MILIAR
Perbuatan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan pelanggaran sepele. Sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
PENGAWAS SPBU BUNGKAM SAAT DIKONFIRMASI
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media melalui via WhatsApp ke nomor 0821 6443 68** inisial Iqbal yang diduga selaku pengawas SPBU 14.284.633 Kerinci Kota.
Namun sangat disayangkan, yang bersangkutan terkesan bungkam dan menghindar ketika ditanya keberadaannya dan soal dugaan pelangsiran tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 14.284.633 Kerinci Kota, Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas belum memberikan klarifikasi resmi.
Azas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi. Semua temuan masih bersifat dugaan sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.|| **










