Home / Uncategorized

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Tim Opsnal Gerebek Kebun Sawit Barito Ukui 26 Paket Sabu 6,58 Gram Serta 2 Pengedar Turut Diamankan Satresnarkoba Polres Pelalawan 

Pelalawan – Buletintv9.com ||

Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Ukui. Pengungkapan dilakukan di perkebunan sawit Simpang Barito Ukui II, Selasa (29/9/ 2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Pengungkapan ini berdasarkan LP/A/113/IX/2026/RIAU/Res Plwn tanggal 30 September 2026 dengan rumusan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi kebun sawit tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika, tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan.

Setelah informasi dipastikan akurat, tim melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang duduk di perkebunan sawit. Saat diamankan, pria tersebut mengaku bernama AGUS SALIM.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya berisi 1 kaleng minyak rambut yang berisi 26 paket diduga sabu, 1 sendok sabu, 1 timbangan digital dan 1 ball plastik bening klip merah. Adapun data Tersangka Insial A S , pria, 30 tahun laki-laki, buruh, alamat Kec. Ukui Kab. Pelalawan ,. E I, 36 tahun, desa Redang seko Kec. lirik, inhu , hasil pengembangan dari tersangka A S, telah ditangkap di rumahnya.

Barang Bukti Diamankan: 26 paket diduga sabu berat kotor 6,58 gram, 1 tas sandang hitam, 1 kaleng minyak rambut, 1 ball plastik klip merah, 1 sendok sabu, uang tunai Rp 250.000 dan 1 unit HP Android merk Vivo.

Dari hasil interogasi, sabu diperoleh dari tersangka E I. Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan E I di rumahnya di desa Redang Seko Kec. Lirik Kabupten Inhu. Saat ini kedua tersangka diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Rudi Syahputra , S.H, M.H mengatakan:

“Terima kasih informasi masyarakat. Kami tidak beri ruang bagi peredaran narkoba di Pelalawan. Modus simpan sabu di kaleng minyak rambut untuk mengelabui, tapi berhasil kami bongkar. Kedua pelaku akan kami proses sesuai UU Narkotika. Kami imbau masyarakat terus laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,”tegas Kasat Resnarkoba.|| **

Berita ini 5 kali dibaca
Ditulis oleh Pimred

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ketum PW FRN Sorot Kolam Limbah PKS PT KPT Diduga Tidak Kedap Air Kini Sudah Beroperasi Penyegelan Dinilai Hanya Serimonial

Uncategorized

Sambut Semarak HUT Ke-81 TNI, Satgas Yonarmed 13/Nanggala Pos Kotis Gelar Rangkaian Kerja Bakti, Jalan Sehat, Senam Bersama, dan Bakti Kesehatan Perbatasan

Uncategorized

Kompolnas: Audit Investigasi Winda Lorenza Gowasa Berjalan Baik, Konstruksi Peristiwa Logis

Uncategorized

Pengabdian Masyarakat, Sespimti Polri Dikreg ke-36 Laksanakan Bakti Sosial di Pos Titik Api Karhutla Kabupaten Katingan

Uncategorized

Monitor Fast Respon: Agus Flores Soroti Kapolri dan Para Kapolda yang Tak Kenal Lelah Turun ke Lapangan

Uncategorized

Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia

Uncategorized

Pantau Karhutla di Bukit Rawi Bersama Gubernur dan Pangdam, Kapolda Kalteng Pastikan Ketersediaan Sumur Bor

Uncategorized

Pererat Kebersamaan, Satgas Yonif 645/GTY Gelar Ibadah Minggu dan Perlombaan Bersama Anak-Anak di Kobakma