Home / Uncategorized

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Dit Polairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 6,7 Ton Pasir Timah Ilegal Di Belitung

Babel – Buletintv9.com ||

Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan 196 kampil pasir timah ilegal seberat 6,7 ton diwilayah Kabupaten Belitung, Minggu (11/10/26) malam. Pasir timah ilegal tersebut direncanakan akan dikirimkan keluar Pulau Belitung.

Terkait pengungkapan itu, turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso. Ia mengatakan pengungkapan tersebut terjadi diwilayah Dusun Teluk Dalam Kecamatan Tanjung Pandan Belitung.

“Ya benar. Terkait pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung, Dit Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RE (34) warga Desa Parit Tanjung Pandan Belitung,”kata Agus di Mapolda, Rabu (14/10/26) sore.

Agus menyebutkan terungkapnya aktivitas penyelundupan pasir timah ilegal ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu unit truk diwilayah Teluk Dalam.

“Setelah dilakukan penyisiran dilokasi yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan satu unit truk denga muatan 196 kampil pasir timah ilegal dengan berat kurang lebih 6,7 ton, termasuk mengamankan satu orang berinisal RE yang perannya sebagai kernet truk,”sebutnya.

Saat diamankan, RE mengaku mengangkut ratusan kampil pasir timah tersebut bersama seorang sopir yang sebelumnya melarikan diri. Menurut RE, pasir timah ilegal yang diangkut tersebut berasal dari gudang yang berada diwilayah Tanjung Pandan Belitung.

“Untuk saat ini, petugas masih pendalaman terhadap kasus ini sekaligus memburu kedua pelaku lainnya yakni sopir truk dan pemilik dari gudang pasir timah ilegal tersebut,”ungkapnya.

Agus juga menambahkan tersangka RE saat ini sudah diamankan di Mako Polairud Polda Babel. Sementara untuk barang bukti satu unit truk dan ratusan kampil pasir timah dititipkan di GBT wilayah Belitung.

“Tersangka RE, sore tadi sudah dibawa dari Belitung ke Pangkalpinang oleh petugas untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta penahanan di Mako Ditpolairud Polda Bangka Belitung,”pungkasnya.|| **

Berita ini 4 kali dibaca
Ditulis oleh Pimred

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Antara Cita – Cita dan Realitas Penegakan Hukum Dalam Konsep Negara Hukum Berdasarkan Pancasila

Uncategorized

Polres Pelalawan Sita 1.000 Liter Solar Diduga Ilegal di Desa Kemang, Dua Orang Diamankan

Uncategorized

IPAL PT KPT Disegel , Hitungan Hari PKS Kembali Beroperasi Lagi Penegakan Hukum Lingkungan Dipertanyakan

Uncategorized

Karcis Rp2.000, Pengunjung Mengaku Ditagih Rp5.000–Rp10.000, Pengelolaan Parkir Dipertanyakan

Uncategorized

Meriah Pawai Budaya Hari Jadi Pelalawan Ke-27 Ribuan Peserta Pawai dari Taman Kenangan Hingga Mini Soccer 

Uncategorized

Gerak Cepat Tipiter Polres Pelalawan Gerebek Gudang di Pangkalan Kuras, 1.000 Liter Solar Ilegal Disita Diduga Dua Pemilik Gudang Diamankan

Uncategorized

Viral Video Dugaan Pesta Narkoba di Rutan Depok, Agus Flores: Bongkar Habis, Jangan Ada yang Dilindungi!

Uncategorized

Sepekan Polres Pelalawan Ungkap 6 Kasus Narkoba 14 Tersangka Ditangkap 83,09 Gram Sabu Diamankan