Home / Uncategorized

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Organisasi MAKALAH Desak DLH Pelalawan Buka Hasil Pengawasan dan Sanksi PT KPT, Penegakan Hukum Lingkungan Jangan Setengah Hati

Pelalawan – Buletintv9.com.||

Organisasi lingkungan hidup Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan Hidup dan Hutan (MAKALAH) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan membuka secara tertulis hasil pengawasan dan sanksi administrasi terhadap PT Karya Panen Terus (KPT), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 05/DPP/MAKALAH/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kepala DLH Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, S.T., M.Si. MAKALAH meminta informasi dan koordinasi teknis terkait tindak lanjut pengawasan terhadap outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT KPT, termasuk salinan dokumen hasil pengawasan serta sanksi administrasi yang telah dijatuhkan. Kamis (15/10/2026).

MAKALAH menyebut langkah DLH Pelalawan pada 15 September 2026, ketika petugas turun langsung melakukan tindakan penyegelan terhadap outlet IPAL perusahaan tersebut, sebagai langkah yang patut diapresiasi. Namun, MAKALAH menegaskan bahwa tindakan lapangan harus disertai transparansi dokumen dan kejelasan tindak lanjut agar penegakan hukum lingkungan tidak berhenti pada tindakan simbolis.

“Permintaan informasi ini menjadi penting untuk memastikan apakah tindakan pengawasan dan sanksi administrasi terhadap perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, apa saja kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, serta bagaimana DLH mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup,” ujar Amri Koto.

MAKALAH juga melampirkan satu berkas salinan resume gugatan di Pengadilan Negeri Pelalawan sebagai bagian dari dokumen pendukung surat tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan pengawasan lingkungan PT KPT perlu mendapat perhatian serius, dengan tetap mengedepankan pemeriksaan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam suratnya, MAKALAH menekankan pentingnya sinergi antara penegak hukum lingkungan dan organisasi masyarakat sipil. Namun, sinergi tersebut harus diwujudkan melalui keterbukaan informasi, kejelasan tindakan administratif, serta pengawasan berkelanjutan terhadap kepatuhan perusahaan.

“Kami mengapresiasi langkah DLH Kabupaten Pelalawan yang telah melakukan penyegelan terhadap outlet IPAL PT Karya Panen Terus pada 15 September 2026. Namun, penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada penyegelan semata. Kami meminta DLH membuka secara tertulis hasil pengawasan, salinan sanksi administrasi, serta tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan. Publik berhak mengetahui sejauh mana pengawasan dijalankan dan apakah perusahaan benar-benar memenuhi kewajiban lingkungannya. Jangan sampai tindakan tegas di lapangan kehilangan makna karena tidak disertai transparansi dan pengawasan berkelanjutan,” tegas Amri yang sejalan dengan substansi surat MAKALAH kepada DLH Pelalawan.

Kini, DLH Kabupaten Pelalawan dituntut memberikan jawaban tertulis atas permintaan tersebut. Keterbukaan hasil pengawasan dan sanksi administrasi menjadi penting untuk memastikan penanganan persoalan lingkungan dilakukan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.|| **

Berita ini 6 kali dibaca
Ditulis oleh Pimred

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gercep Respon 110 Polres Pelalawan Bekuk Pelaku Curat Bobol Toko Sembako di Jalan Akasia 

Uncategorized

Kapolda Kalteng Tegaskan Pengoptimalan Penyekatan Api, Cegah Meluasnya Karhutla di Banturung

Uncategorized

Belum Genap Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu AKBP John Letedara Langsung Tancap Gas: Ungkap Dugaan Pelangsiran 8.300 Liter Bio Solar, 4 Sopir Diamankan

Uncategorized

Soliditas TNI-POLRI Wakapolres Pelalawan Beri Surprise HUT TNI Ke-81 di Koramil 09/Langgam 

Uncategorized

Dit Polairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 6,7 Ton Pasir Timah Ilegal Di Belitung

Uncategorized

Polri Mutasi 12 Perwira Sejumlah Jabatan Strategis Berganti 

Uncategorized

Awal Tugas Penuh Kehangatan Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari Silaturahmi ke Bupati H.Zukri Perkuat Sinergi Kamtibmas 

Uncategorized

Polda Sumut Tetapkan RDLG Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama Lewat TikTok