Home / INFO POLRI

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Reskrim Polsek Bunut Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Yamaha Vega RBT Ditemukan

Pelalawan – Buletintv9.com ||

Polsek Bunut berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan. Pengungkapan ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 38 / VIII / 2026 / SPKT / POLSEK BUNUT / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU tanggal 02 Agustus 2026.

TKP berada di samping rumah korban, Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira pukul 06.00 WIB. Korban dalam perkara ini adalah Salis, 37 tahun Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat RT.002 RW.001 Desa Terbangiang.

Tersangka yang diamankan yaitu WC Laki-laki, Lahir Tandun 19 tahun, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Serikat Putra Desa Air Terjun Kec. Bandar Petalangan Kab. Pelalawan. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Bunut. Sementara pelaku lainnya berinisial R masih DPO.

Kronologis Kejadian: Korban bangun tidur dan mendapati 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 2783 CX yang sudah dirombak menjadi RBT yang diparkir di samping rumah sudah raib. Setelah dilakukan pengecekan CCTV masjid, terlihat 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam membawa kabur motor korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 10.000.000,- dan melaporkan ke Polsek Bunut.

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Bunut AKP MARKUS T. SINAGA, S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim dan personel untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.00 WIB diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Jalan Olahraga Sorek Satu Kec. Pkl. Kuras. Pada pukul 19.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap WAHYU CRISTIAN di salah satu rumah di lokasi tersebut. Dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR RBT. Satu pelaku lain atas nama R berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Barang Bukti yang diamankan: 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR yang telah dirombak RBT.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Bunut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi aksi curanmor.|| **

Berita ini 11 kali dibaca
Ditulis oleh Pimred

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

INFO POLRI

Empat Jabatan Berganti, Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kabag Log dan Tiga Kapolsek

INFO POLRI

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas

INFO POLRI

Kapolda Kalteng Pimpin Sertijab Dansatbrimob, Tongkat Komando Resmi Beralih kepada Kombes Pol. Dieno Hendro Widodo

INFO POLRI

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tanam.810 Mangrove Dan Salurkan Berbagai Bantuan Untuk Masyarakat Pesisir Sinaboi 

INFO POLRI

Sambut HUT RI ke-81, Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat di CFD

INFO POLRI

Kapolres Pelalawan TNI dan RPK PT Pimpin Padamkan Karhutla 10 Hektar di Kerumutan, Water Bombing Diterjunkan

INFO POLRI

Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Waspadai Dampak El Nino dan Cegah Karhutla

INFO POLRI

Patroli Humanis Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz di Puncak Jaya Pererat Kedekatan dengan Masyarakat