Home / Uncategorized

Jumat, 4 September 2026 - 19:03 WIB

Keadilan Kilat untuk Kasus Viral, Korban Penganiayaan PT RGM Pertanyakan Integritas Polres Kuansing

Pekanbaru – Buletintv9.com ||

Tajamnya taring hukum di bumi Kuantan Singingi kembali menuai sorotan tajam dan rasa keadilan yang timpang di mata masyarakat. Di satu sisi, laporan kasus pengeroyokan berat yang menimpa seorang warga berinisial T.Z. alias T.L. di kawasan PT Rio Gabriel Mandiri (RGM) tampak mengendap tanpa kejelasan meski telah berjalan berbulan-bulan. Namun, di sisi lain, aparat Polres Kuansing bergerak secepat kilat dalam waktu singkat saat menangani laporan pencemaran nama baik yang menyeret nama PS alias Polda Sitanggang.

Perbandingan kontras penegakan hukum ini memicu protes keras dari berbagai kalangan, termasuk Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) Riau, Relas. Ia menilai ada standar ganda dalam penanganan perkara di tubuh Polres Kuansing.

Bagaimana tidak, T.Z. yang menjadi korban brutal pengeroyokan pada Selasa (5/5/2026) silam, hingga kini harus menelan pil pahit lantaran para pelaku yang identitas dan dokumentasinya sudah dikantongi penyidik tak kunjung dibekuk. Padahal, insiden yang terjadi di Logas Tanah Darat itu telah dilengkapi dengan alat bukti kuat berupa hasil visum luka robek di kepala, rekaman video, hingga keterangan saksi kunci.

“Kami menilai alat bukti yang ada sudah cukup kuat, mulai dari hasil visum, rekaman video pasca-kejadian, hingga keterangan dua saksi kunci. Peristiwa ini bukan kejadian samar; semua bukti mengarah jelas. Sudah hampir dua bulan laporan ini berproses, publik menunggu keadilan,” tegas Relas dengan nada geram.

Ironisnya, lambannya penanganan kasus kekerasan fisik yang dialami T.Z. berbanding terbalik dengan kecepatan penanganan laporan terhadap PS alias Polda Sitanggang. Hanya berselang beberapa hari sejak laporan dilayangkan oleh tokoh masyarakat berinisial DR pada 28 Agustus 2026 terkait video TikTok yang dianggap menghina adat Kuansing, aparat Polres Kuansing langsung bergerak masif.

Tidak tanggung-tanggung, begitu status dinaikkan menjadi tersangka, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timut langsung memimpin pengejaran hingga menjemput tersangka PS langsung ke kampung halamannya di Samosir, Sumatera Utara, dalam kurun waktu kurang dari tiga hari.

Perbedaan mencolok ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah lambannya hukum di Polres Kuansing hanya berlaku bagi rakyat kecil yang menjadi korban penganiayaan, sementara kasus yang menyangkut sentimen sosial dan tokoh adat langsung diprioritaskan demi meredam gejolak?

Publik kini menagih komitmen dan integritas Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana agar tidak bersikap tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum. Keadilan sejati tidak boleh hanya tajam terhadap kasus-kasus viral yang memicu keresahan massa, tetapi tumpul dan lamban terhadap korban pengeroyokan berdarah yang menuntut perlindungan nyata dari negara.|| TIM

 

Sumber: DPD LSM PENJARA INDONESIA Prov. Riau.

Berita ini 4 kali dibaca
Ditulis oleh Pimred

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pasca Gempa Flores M7,7: Satgas Bencana NTT Prioritaskan 4 Kabupaten, Unit K-9 Diterjunkan Cari Korban Hilang

Uncategorized

Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Dukung Kearifan Budaya Lokal di Distrik Apalapsili Papua Pegunungan

Uncategorized

Aliansi Jurnalis Anti Rasuah Resmi Laporkan Proyek Rp.1,4Miliyar SMAN 2 Enok ke Krimsus Polda Riau dan Kejati Riau

Uncategorized

Hadapi Karhutla Gambut, Polri Perkuat Teknologi hingga Rekayasa Tata Air

Uncategorized

Ketum Fast Respon Nusantara Jadi Kuasa Hukum Orang Tua Korban, Dugaan Bullying Siswa SD Santa Maria Cirebon Akan Dibawa ke Polda Jabar

Uncategorized

Pagi Hingga Petang, Tim Polres Pelalawan dan Gabungan Padamkan Karhutla di Kecamatan Kerumutan 

Uncategorized

Kapolres Pelalawan Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Zahratul Aulia Harun Resmi Jabat Posisi Baru

Uncategorized

Dua Pelaku Pembakar Lahan di Palangka Raya Berhasil diamankan Polda Kalteng, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara