Pelalawan – Buletintv9.com ||
Aktivitas sebuah dump truck terpantau digunakan untuk melangsir material dari Futong menuju PT RAPP menjadi sorotan setelah kendaraan tersebut diduga melakukan pembongkaran minyak atau BBM di kawasan KM 3, Jalan Koridor RAPP, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat kendaraan dump truck berwarna oranye dengan nomor polisi BM 8036 NO, dengan Putut sebagai sopir, terlihat berada di lokasi tempat kejadian milik seseorang yang dikenal dengan nama Doyok.
Berdasarkan Informasi dan dokumentasi yang diperoleh kendaraan itu diduga melakukan pembongkaran minyak di lokasi tersebut. Aktivitas itu kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai asal BBM, pemilik muatan, hingga tujuan pembongkarannya.
Saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan aktivitas tersebut, Doyok tidak memberikan jawaban mengenai siapa pemilik minyak maupun kendaraan. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya hanya bekerja.
Pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas aktivitas pembongkaran BBM tersebut.
Jika benar terjadi pembongkaran BBM, maka sejumlah hal perlu dipastikan. Dari mana BBM itu berasal, siapa pemiliknya, siapa yang memerintahkan pembongkaran, dan untuk apa BBM tersebut dibawa ke lokasi?
Informasi lain yang dihimpun, dump truck BM 8036 NO digunakan untuk aktivitas pelangsiran material jenis garam dari Futong menuju PT RAPP. Namun, di tengah aktivitas tersebut, kendaraan ini melakukan pembongkaran minyak di KM 3.
Persoalan semakin serius karena muncul informasi bahwa BBM yang dibongkar tersebut diduga tidak sekadar dipindahkan, melainkan diduga dibawa ke sebuah gudang penampung untuk kemudian diperjualbelikan.
Seorang warga di lokasi menyebut, BBM tersebut diduga dijual dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.
“BBM tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur niaga dijual kembali dengan harga lebih tinggi sehingga menghasilkan keuntungan,” ujar seorang warga di lokasi.
Persoalan semakin serius karena muncul informasi bahwa BBM yang dibongkar tersebut diduga tidak sekadar dipindahkan, melainkan ditampung di sebuah gudang untuk kemudian diperjualbelikan kembali.
Diminta Intstansi berwenang segera melakukan pemeriksaan. Jika benar terdapat kegiatan penampungan dan penjualan kembali BBM tanpa prosedur niaga yang dipersyaratkan, maka persoalannya patut ditelusuri lebih jauh, termasuk asal BBM, legalitas penguasaan dan penyimpanannya, pihak yang mengatur pembongkaran, pengelola gudang, hingga pihak yang menerima keuntungan dari dugaan transaksi tersebut.
Pertanyaan besarnya adalah siapa yang sebenarnya berada di balik rantai aktivitas tersebut? Apakah hanya sebatas aktivitas pengangkutan, atau terdapat dugaan mata rantai distribusi BBM untuk kepentingan komersial?
Diminta penyelidikan oleh APH tidak berhenti pada pemeriksaan sopir dan kendaraan BM 8036 NO yang biasanya beroperasi di perusahaan Industri, tetapi menelusuri seluruh rantai dugaan aktivitas tersebut sampai ke gudang penampungan dan pihak yang diduga membeli maupun menjual kembali BBM.|| TIM










