Home / INFO POLRI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Polsek Kerumutan Gagalkan Pencurian 570 Kg TBS, 1 Pelaku Diamankan

Pelalawan – Buletintv9.com ||

Polsek Kerumutan menerima laporan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal PT Gandaerah Hendana. Laporan dengan Nomor: LP / B / 36/ VII / 2026 / SPKT / Polsek Kerumutan / Polres Pelalawan / Polda Riau.

TKP berada di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT Gandaerah Hendana Afdeling I Blok Z 43, Dusun Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kejadian bermula saat anggota Satpam melakukan patroli rutin di blok yang sedang panen.

Pelapor dalam perkara ini adalah Satpam PT Gandaerah Hendana, Alamat Perumahan Afdeling I PT Gandaerah Hendana Dusun Air Kuning Kec. Kerumutan. Korban adalah PT Gandaerah Hendana.

Tersangka yang diamankan yaitu B D S Z 24 tahun, Laki-laki, Pekerjaan Buruh Tani, Alamat RT 002 RW 001 Desa Banjar Panjang Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan. Saksi juga merupakan anggota Satpam PT Gandaerah Hendana.

Kronologi kejadian: Sekira pukul 13.30 WIB pelapor bersama 2 rekan melakukan patroli dan menemukan jejak mencurigakan menuju parit. Setelah dilakukan pengintaian, terlihat tersangka mengendarai sepeda motor membawa keranjang dan memasukkan buah ke dalam keranjang. Mengetahui kedatangan petugas, tersangka berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan. Dari pengakuan tersangka, buah diambil dari TPH PT Gandaerah Hendana dengan cara dilansir satu persatu lalu disembunyikan di parit dan kebun masyarakat.

Barang bukti yang diamankan: 24 Tandan Buah Kelapa Sawit dengan berat 570 Kilogram, 1 Unit Keranjang Rotan, dan 1 Unit Sepeda Motor Honda warna hitam Nopol – , No. Mesin HB71E1297420. Atas kejadian tersebut PT Gandaerah Hendana mengalami kerugian materi sebesar Rp 2.259.480,- sesuai harga Disbun Rp 3.964,52/kg tahun tanam 2007.

Kapolres Pelalawan AKBP JOHN LETEDARA, S.I.K melalui Kapolsek Kerumutan IPDA BUDI SANTOSO, menyampaikan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kerumutan guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian. Kami mengimbau kepada perusahaan dan masyarakat untuk terus meningkatkan pengamanan di area perkebunan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.|| **

Berita ini 7 kali dibaca
Ditulis oleh Pimred

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

INFO POLRI

Polres Pelalawan Rilis Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam, 9 Orang Jadi Tersangka

INFO POLRI

Senyum Ramah AIPDA Rolan Manik Warnai Patroli “Simalungun Safe Tourism” di 10 Destinasi Wisata Danau Toba

INFO POLRI

Sat Lantas Polres Simalungun Patroli Malam Jalur Siantar-Parapat, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanand Diakhir Pekan

INFO POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Pkl. Kerinci Monitoring Jagung Pipil 1 Ha di Lahan Asta Cita Kelompok Tani Makmur Jaya Bersama

INFO POLRI

Polda Babel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terkait Perkara 53 Ton Pasir Timah Ilegal Di Belitung

INFO POLRI

Bid Propam Polda Bali Gelar Gaktibplin, Pastikan Disiplin dan Integritas Personel Tetap Terjaga

INFO POLRI

Malaria Mengancam Pesisir Sinaboi Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Hadir Dengan Pelayanan Kesehatan Gratis 

INFO POLRI

Sambut HUT RI ke-81, Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat di CFD