Home / Uncategorized

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Pangkalan Kuras, SS Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Pelalawan – Buletintv9.com ||

Polres Pelalawan menetapkan SS sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. SS telah ditahan sejak 9 Oktober 2026 setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani setelah Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras menerima laporan dari orang tua korban pada 7 Oktober 2026.

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, orang tua korban mengetahui dugaan peristiwa tersebut sekitar pukul 21.30 WIB setelah mendapat informasi dari seorang tetangga. Keluarga kemudian meminta keterangan dari korban, yang menyebut SS sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Dalam laporan itu, orang tua korban menyampaikan bahwa anaknya mengaku dugaan peristiwa tersebut telah terjadi sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, SS diamankan pihak keamanan perusahaan dari kediamannya di perumahan karyawan PT Safari Riau, Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Setelah menjalani pemeriksaan internal perusahaan, SS dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras sekitar pukul 18.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sekitar pukul 23.00 WIB sebelum menetapkan SS sebagai tersangka.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, melakukan visum terhadap korban, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan menyampaikan bahwa pemeriksaan psikologis terhadap anak korban juga menjadi bagian dari penanganan perkara tersebut. Selain itu, aspek perlindungan anak turut menjadi perhatian, termasuk kemungkinan koordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan.

“Untuk anak korban, nantinya akan dilakukan pemeriksaan psikologis. Kami juga memperhatikan aspek perlindungan anak, termasuk terkait Komnas PA Kabupaten Pelalawan,” ujar Thomas, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan laporan kepolisian, SS disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.|| **

Berita ini 1 kali dibaca
Ditulis oleh Pimred

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Hingga Petugas Tabrak Mobil Pelaku

Uncategorized

Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat

Uncategorized

Personil Polres Pelalawan Bersama Masyarakat Gerak Cepat Evakuasi Korban Tertimpa Muatan Truk 

Uncategorized

HUT TNI ke-81, Kapolda Kalteng Bersama Pejabat Utama Beri Kejutan Kue Ulang Tahun untuk Kodam XXII Tambun Bungai

Uncategorized

Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan Ajak NU Bersinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan

Uncategorized

Pelalawan Bersholawat Bersama Haddad Alwi Meriahkan Helat Pelalawan Ke-27

Uncategorized

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Bersihkan Rumah Ibadah

Uncategorized

Bongkar Gudang Penimbun di Kandis Siak Dirkrimsus Polda Riau Sita 6.500 Liter Solar Subsidi Pemilik Gudang dan Sopir Diamankan