Pekanbaru – Buletintv9.com ||
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau membongkar praktik penyalahgunaan dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Siak. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 6.500 liter atau setara 6,5 ton Bio Solar bersubsidi serta menetapkan dua orang tersangka.
Pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi ini dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Senin 19/10/2026. Dua pria berinisial FG dan SG langsung diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan.
“Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Rijadi, kepada wartawan, Rabu 21/10/2026.
Kombes Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan dan informasi masyarakat pada Minggu 18/10/2026 terkait maraknya aktivitas mencurigakan berupa penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Kandis. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga kuat tidak dilengkapi dokumen sah sesuai ketentuan,” jelas Ade.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka memiliki peran yang terstruktur. FG berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sementara SG merupakan pemilik armada kendaraan yang bertugas melangsir Bio Solar dari sejumlah SPBU.
Modus operandi yang dijalankan para pelaku terbilang rapi demi meraup keuntungan pribadi. Mereka membeli Bio Solar bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, lalu menimbunnya di gudang milik FG. Setelah terkumpul dalam jumlah banyak, BBM subsidi tersebut dijual kembali ke pihak industri dengan harga jauh lebih tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi HET.
Dari Tempat Kejadian Perkara TKP, penyidik mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis. Di antaranya 12 unit baby tank kapasitas 1.000 liter 5 berisi penuh solar, 7 kosong, 60 buah jerigen 55 berisi solar, 5 kosong, serta satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BL 8750 NB yang digunakan untuk melangsir. Total BBM subsidi yang disita mencapai 6.500 liter. Selain itu, disita pula 7 selang penyedot, 1 mesin pompa merk Robin, 1 unit timbangan, dan 1 ember.
Atas perbuatannya menguras BBM yang menjadi hak masyarakat kecil, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” pungkas Kombes Ade.|| **










