Kuantan Singingi – Buletintv9.com ||
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jalan Kayu Batu, Desa Muara Santajo, Kecamatan Kuantan Tengah (Muara Santajo Baru Raya), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terindikasi belum tersentuh hukum dan terus beroperasi bebas.
Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, aktivitas PETI di lokasi tersebut diduga kuat menggunakan alat berat excavator dan telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Masyarakat mempertanyakan keseriusan Polres Kuansing dan Polda Riau dalam memberantas PETI yang jelas-jelas merusak lingkungan, merusak aliran sungai, dan merugikan negara.
“Kami minta Kapolres Kuansing dan Kapolda Riau dalam hal ini Dirkrimsus Polda Riau segera bertindak. Jangan biarkan PETI di Jalan Kayu Batu Muara Santajo ini terus beroperasi. Ini sudah meresahkan dan diduga kebal hukum,” tegas sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas PETI ini jelas melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar.
PW-FRN Riau juga menyoroti jika PETI terus dibiarkan, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah dan konflik di tengah masyarakat.
“Kami dari PW-FRN Riau mendesak Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H dan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk segera turunkan tim dan tutup PETI di Muara Santajo. Jangan ada pembiaran. Jika terbukti ada oknum APH yang membekingi, akan kami laporkan ke Propam Mabes Polri dan Bareskrim Polri,” tegas Ketua PW-FRN.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik PETI di lokasi tersebut belum diketahui identitasnya dan belum memberikan klarifikasi.
Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan, penertiban, dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.||*”










