Pelalawan – Buletintv9.com ||
Kepala SMKN 1 Pelalawan, Nasril, membantah tegas dugaan adanya “permainan” oknum dalam Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB )dan pengadaan seragam sekolah. Ia menegaskan tidak ada keterlibatan panitia, guru, maupun komite sekolah dalam praktik yang menyimpang dari aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasril kepada awak media di ruang tamu sekolah, Senin 03 Agustus 2026.
PPDB 2026/2027: Transparan dan Sesuai Juknis
Nasril menegaskan seluruh proses PPDB dilaksanakan murni sesuai Juknis Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
“Tidak ada permainan. Tidak ada titip-menitip. Semua tahapan kami laksanakan secara terbuka, objektif, dan akuntabel. Saya jamin tidak ada satu rupiah pun pungutan liar di luar ketentuan,” tegas Nasril.
Pengadaan Seragam: Hak Orang Tua, Bukan Kewajiban ke Sekolah
Menjawab isu pengadaan seragam, Nasril meluruskan bahwa sekolah tidak menunjuk vendor tertentu dan tidak mewajibkan pembelian di satu tempat.
“Kami hanya memberikan rekomendasi model dan warna sesuai aturan. Keputusan membeli di mana sepenuhnya hak orang tua/wali murid. Tidak ada paksaan, tidak ada komisi, tidak ada oknum yang bermain,” ujarnya.
*Klarifikasi Isu*
Retribusi Kantin*: Benar. 10 unit kantin di lingkungan sekolah dikenakan retribusi Rp250.000/bulan. Seluruh dana 100% masuk ke Kas BLUD SMKN 1 Pelalawan dan dikelola sesuai aturan.
Kepengurusan Komite*: Struktur kepengurusan komite yang baru merupakan hasil musyawarah dan keputusan orang tua murid. Masa jabatan mengacu pada _Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016_ tentang Komite Sekolah.
Isu Pungutan Rp1.000/Galon Air*: “Itu tidak benar. Tidak ada pungutan seperti itu di sekolah kami,” tegas Nasril.
Nasril juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawasi jalannya sekolah.
“Jika ada bukti konkret praktik penyimpangan, silakan laporkan ke saya atau ke Dinas Pendidikan. Pintu kami terbuka 24 jam untuk klarifikasi,” pungkasnya.
Pihak media akan terus melakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut terhadap informasi yang diterima. Jika ditemukan bukti konkret dugaan tindak pidana, maka akan diteruskan kepada pihak berwenang termasuk Kejaksaan Tinggi Riau.||**










