Trimurjo – Buletintv9.com ||
Kodim 0411/KM berkomitmen penuh mengawal program ketahanan pangan nasional agar berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan.
Hali ini ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Hukum kepada Kelompok Penerima Bantuan Swakelola Kementrian Pertanian (Kementan) tahun 2026 yang berlangsung di Aula Balai Benih Padi Kecamatan Trimurjo, Kelurahan Simbarwaringin RW Vll, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (24/09/2026).
Hadir mewakili Komandan Kodim (Dandim) 0411/Kota Metro, Perwira seksi Tritorial (Pasiter) Kapten Inf Sukamto, bersama Kepala Dinas KPTPH Lampung Tengah I Nyoman Gunadiarsa,SP.,M.M., dan Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Alif Hartama Harahap,S.H.,M.H.
Dalam kesempatan tersebut Pasiter Dim 0411/KM Kapten Inf Sukamto menyampaikan intruksi tegas dari Komandan Kodim kepada seluruh jajaran di tingkat bawah untuk melakukan pengawalan ketat terhadap jalannya program ini di setiap wilayah binaan.
“Para Babinsa di lapangan sudah mendapatkan arahan langsung dari Komandan Kodim untuk melakukan pendampingan melekat sejak awal hingga akhir kegiatan.
Kami ingin memastikan seluruh bantuan ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari,” tegas Pasiter di hadapan seluruh perwakilan se – Lampung Tengah.
Kapten Inf Sukamto juga mengajak kelompok tani untuk tidak ragu memanfaatkan kehadiran TNI di wilayah mereka.
“Jika ada kendala di lapangan, segera komunikasikan langsung dengan Babinsa setempat, agar kita bisa cari solusinya bersama sama,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas KPTPH Lampung Tengah I Nyoman Gunadiarsa mengingatkan kepada para penerima manfaat bahwa bantuan swakelola Kementrian ini ditujukan untuk mendongkrak produktivitas dan kesejahteraan petani. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Guna membentengi para petani dari kesalahan hukum, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalu Alif Hartama Harahap memberikan pembekalan mendalam terkait aspek Hukum. Kejaksaan menekankan bahwa kunci utama keselamatan dalam pengelolaan dana negara adalah tertib administrasi dan penggunaan dana yang sesuai dengan peruntukannya.
Sinergi yang kuat antar Kodim 0411/KM, Pemkab Lampung Tengah, dan Kejaksaan Negeri ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak suksesnya program swakelola Pertamina di seluruh pelosok Kabupaten Lampung Tengah, sekaligus menciptakan tata kelola bantuan yang bersih, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan Masyarakat.|| **
(Mit Pendim 0411/KM).
By: Suherman Martha










