Home / KRIMINAL

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

Karo – Buletintv9.com ||

Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Karo kembali membuahkan hasil. Seorang buruh bangunan berinisial D.G. (30) diamankan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo setelah polisi menemukan sejumlah paket diduga ganja siap edar dengan total berat hampir 108 gram netto dalam penggerebekan sebuah rumah di Gang Aditia, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu(12/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Personel Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan langsung bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Perumahan Rakyat Gang Aditia setelah memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H, menjelaskan, saat penggerebekan petugas mengamankan seorang pria dewasa yang kemudian mengaku bernama D.G. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan seluruh bagian rumah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis ganja.

Dari ruang tamu, petugas menemukan satu bungkus kertas coklat berisi ganja kering seberat netto 12,26 gram yang disimpan dalam plastik assoy warna biru. Penggeledahan kemudian berlanjut ke kamar rumah tersebut.

Di dalam lemari pakaian, polisi menemukan satu bungkus kertas coklat berisi ganja seberat 41,44 gram, satu plastik assoy merah berisi ganja seberat 40,70 gram, serta lima bungkus kecil kertas coklat berisi ganja dengan total berat 5,49 gram. Selain itu, di atas lemari piring ruang dapur ditemukan lagi satu bungkus ganja seberat 8,11 gram.

Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi narkotika, yakni lima lembar kertas coklat, satu tas ransel hitam, satu timbangan warna oranye, satu gunting, satu hekter, dan satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna abu-abu.

AKP Joni menyebutkan, keseluruhan barang bukti diduga ganja yang berhasil diamankan mencapai sekitar 108 gram netto. Temuan timbangan dan alat pengemasan menjadi salah satu petunjuk yang sedang didalami penyidik terkait dugaan peredaran narkotika.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Joni.

Saat ini penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Polisi juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.|| “”

Berita ini 5 kali dibaca
Ditulis oleh Pimred

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

KRIMINAL

Agus Flores Dikabarkan ke Kalimantan Timur, Dugaan Mafia Tambang Ilegal, Rugi 100 Triliun

KRIMINAL

Pelaku Curanmor Yamaha NMAX di Tambun berhasil diamankan di Kontrakan Sorek Satu

KRIMINAL

Tak Kenal Batas Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Buru Pelaku Curas hingga Provinsi Riau dan Berhasil Bekuk Tersangka

KRIMINAL

Polda Babel Ringkus Seorang Pengedar Narkoba Di Bangka Tengah, 200,55 Gram Sabu Disita

KRIMINAL

Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

KRIMINAL

Residivis di Mangkubumi Diduga Kembali Edarkan “Pod Getar”, Warga Desak Polisi Turun Tangan 

KRIMINAL

Bareskrim Ungkap Tiga Kasus PPA-PPO, Tangani Kekerasan Seksual hingga TPPO Pengantin Pesanan

KRIMINAL

Polsek Langgam Amankan Pria Asal Sumut Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Langgam