Cirebon – Buletintv9.com ||
Ketua Umum DPP Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Flores, mengaku terkejut setelah melihat langsung kondisi aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Cirebon dalam beberapa hari terakhir, Sabtu 12/09/2026.
“Kok bisa saya baru tahu? Ternyata Cirebon ini kaya raya. Tapi yang jadi pertanyaan, uangnya masuk ke mana? Rakyat hanya kebagian debu, tapi uang miliaran dari batu bara ini mengalir ke mana?” ujar Agus Flores dengan nada geram saat berada di lokasi pelabuhan.
Sorotan FRN bukan sekadar soal keluar-masuknya tongkang batu bara, melainkan pada status perizinan dan dugaan aktivitas penumpukan (stockpile) di area pelabuhan yang diduga tidak sesuai izin.
Agus mempertanyakan dasar hukum kegiatan tersebut. Jika izin awal hanya untuk transit atau bongkar muat, mengapa di lapangan terdapat aktivitas penumpukan batu bara dalam jumlah besar.
“Kalau memang transit, kenapa ada penumpukan? Kalau memang diperbolehkan stockpile, mana izinnya? Ini harus jelas,” tegas Agus Flores.
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena kegiatan pertambangan, pengangkutan dan penjualan batu bara tunduk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta aturan pelaksanaannya, termasuk PP Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024.
Selain itu, FRN juga menyoroti persoalan hauling . Sesuai SOP pertambangan dan lingkungan, angkutan batu bara seharusnya memiliki jalur hauling khusus agar tidak mengganggu masyarakat dan tidak menimbulkan polusi debu di jalan umum.
“Soal hauling ini juga bermasalah. Karena angkutan batu bara harus ada hauling sendiri, agar masyarakat tidak terganggu dengan debu. Kalau ini dilanggar, berarti UU Lingkungan Hidup juga dilanggar,” jelas Agus.
FRN mengingatkan bahwa persoalan stockpile batu bara di Pelabuhan Cirebon bukan isu baru. Masyarakat sebelumnya telah beberapa kali melakukan protes terkait debu dan dampak lingkungan akibat aktivitas tersebut.
Untuk itu, Agus Flores meminta KSOP Cirebon, Pengelola Pelabuhan, Pemkot Cirebon, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan DLH untuk membuka data serta dokumen perizinan secara transparan kepada publik.
“Kita tidak menuduh. Kita meminta transparansi. Kalau legal, buka izinnya. Kalau ada kewajiban kepada negara, jelaskan penerimaannya. Jangan sampai Cirebon kaya, tetapi masyarakat hanya kebagian debu,” pungkasnya.
FRN menegaskan slogan sikapnya: “TRANSIT ATAU STOCKPILE? IZINNYA HARUS JELAS, UANGNYA JUGA HARUS TERANG.”
Di akhir pernyataannya, Agus Flores mendesak agar persoalan Pelabuhan Batubara Cirebon dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilacak aliran uangnya.
“Pejabat-pejabat yang terlibat harus diperiksa KPK. Harus ada pemberitahuan juga ke KPK soal Pelabuhan Cirebon ini. Harus dilacak, uang pelabuhan batu bara miliaran ini masuk ke negara atau ke kantong pribadi?” tutup Agus Flores.|| TIM










