Home / Uncategorized

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Ancaman Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Oknum Pembakar Lahan dan Tuntut Eksekusi Putusan PT SSS

Pekanbaru – Buletintv9.com ||

Di tengah ancaman cuaca ekstrem yang melanda berbagai wilayah di Indonesia saat ini, kekhawatiran akan kembalinya bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kian meningkat. Provinsi Riau, yang Sebagian besar wilayahnya didominasi oleh ekosistem lahan gambut dengan kerentanan tinggi terhadap kebakaran, berada dalam status siaga.

Situasi ini memicu kekhawatiran mendalam dari berbagai kalangan. Mengingat karakter lahan gambut yang sangat sulit dipadamkan jika sudah terbakar, publik tentu tidak ingin tragedi kelam kebakaran lahan masif seperti yang terjadi pada awal tahun 2019 silam di areal PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) Kabupaten Pelalawan terulang kembali.

Ketua Umum Aliansi Pemerhati Alam Rimba Indonesia (APARI), Amri Koto, secara tegas meminta kepada Kapolda Riau serta instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah hukum yang tegas. Ia menyoroti modus operandi lama yang kerap digunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab dalam membuka lahan.

“Banyak cara licik yang digunakan oknum untuk membuka lahan, salah satunya dengan memanfaatkan masyarakat kecil yang tidak paham hukum. Akibatnya, api disulap seolah-olah berasal dari aktivitas kecil, namun berujung merembet secara luas ke lahan lain. Kita tahu persis bahwa struktur lahan gambut di Riau sangat rapuh dan rawan bencana ekologis,” ujar Amri Koto, Sabtu (22/8).

Lebih lanjut, APARI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap indikasi pembiaran maupun kesengajaan, baik yang melibatkan unsur korporasi maupun perorangan. Amri menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi keselamatan ekologis dan kesehatan masyarakat luas di Riau.

Selain penindakan terhadap potensi ancaman baru, APARI juga mendesak agar putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait kasus lingkungan hidup segera dieksekusi secara nyata.

“Kami meminta agar PT SSS harus segera melaksanakan seluruh putusan yang sudah inkrah demi kepentingan pemulihan lingkungan hidup. Keputusan pengadilan tidak boleh hanya menjadi dokumen di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk pemulihan fisik ekosistem gambut yang rusak,” tegasnya.

Antisipasi Dini dan Seruan Bersama

Mengingat kerugian besar yang ditimbulkan oleh Karhutla—mulai dari kerusakan keanekaragaman hayati, kerugian ekonomi, hingga ancaman serius terhadap kesehatan akibat kabut asap—APARI mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk bersinergi melakukan pencegahan sejak dini.

Pencegahan secara preventif dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi perusak lingkungan diyakini sebagai kunci utama agar langit biru Riau tetap terjaga dan bencana tahun-tahun sebelumnya tidak lagi terulang.|| TIM

Sumber – Aliansi Pemerhati Alam Rimba Indonesia (APARI)

Berita ini 4 kali dibaca
Ditulis oleh Pimred

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Agus Flores Geram di Pelabuhan Batubara Cirebon: “Warga Hanya Dapat Debu ,Uang Milliaran Mengalir Kemana…?

Uncategorized

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Kasus di Tumbang Kalemei

Uncategorized

Jembatan Gantung Bosar Galugur Capai 81,6 Persen, Akses Warga Segera Terhubung

Uncategorized

Khidmat dan Patriotik, Kapolres Raja Ampat Hadiri Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Halaman Kantor Bupati

Uncategorized

Kapolda Akpol 91 Bergerak! Minta Kapolda Jatim dan Kapolres Besuki Sukseskan Doa Bersama Agus Flores

Uncategorized

Pagi Hingga Petang, Tim Polres Pelalawan dan Gabungan Padamkan Karhutla di Kecamatan Kerumutan 

Uncategorized

Dugaan Pembuangan Limbah Hitam Pekat ke Area Rawa Berpotensi Cemari Aliran Sungai Kerumutan PT KPT Diduga Abaikan PP Nomor 22 Tahun 2021

Uncategorized

Dugaan Limbah Hitam Pekat Mengalir ke Sungai Kerumutan, PKS PT Karya Panen Terus Diminta Diperiksa