Home / INFO POLRI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Propam Polres Pelalawan Proses Kode Etik Briptu YW Terkait Dugaan kasus Persetubuhan dan perbuatan Abortus

Pelalawan – Buletintv9.com ||

Menanggapi adanya pemberitaan dari Media dan Medsos tentang kasus Briptu YW anggota Sat Samapta Polres Pelalawan. Polres Pelalawan sudah melakukan penyelidikan dan gelar perkara di Si Propam Polres Pelalawan, Briptu YG terbukti melakukan persetubuhan dan perbuatan abortus terhadap Sdri. RF. Perbuatan tersebut dituangkan dalam LHP Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL dan disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Menindaklanjuti hasil gelar perkara dari propam polres pelalawan, selanjutnya unit provost menerbitkan Laporan Polisi model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tanggal 08 Agustus 2026. Perihal melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai kearifan lokal yaitu melakukan perzinahan dengan wujud perbuatan hubungan persetubuhan dengan Sdri RF diluar ikatan pernikahan yang sah dan melakukan tindakan aborsi

Sampai dengan hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2026, proses penyidikan terhadap Briptu YP masih berjalan di Unit Provos Polres Pelalawan. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terus dilakukan untuk melengkapi berkas kode etik profesi.

Secara paralel, orang tua korban Sdri. RF telah membuat laporan pidana umum ke Sat Reskrim Polres Pelalawan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tanggal 13 Agustus 2026.

Polres Pelalawan menegaskan tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Proses hukum pidana dan kode etik akan berjalan beriringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Propam Polres Pelalawan AKP LAMBOK HENDRIKO , S.H melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP THOMAS B . SIAHAAN, S.Sos menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Tujuannya untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan saat ini terlapor BRIPTU YW sudah dilakukan Penahanan Khusus ( Patsus) di rutan Propam dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut .|| **

Berita ini 188 kali dibaca
Ditulis oleh Pimred

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

INFO POLRI

Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pelaku 1 Paket Sabu di Perkebunan Sawit Sari Makmur

INFO POLRI

Kapolres Pelalawan TNI dan RPK PT Pimpin Padamkan Karhutla 10 Hektar di Kerumutan, Water Bombing Diterjunkan

INFO POLRI

BNN Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 2 Orang Ditangkap

INFO POLRI

Kegiatan Kapolda Jabar Hari Ini Di Majalengka, Bahas ini

INFO POLRI

Kapolda Bali Hadiri Apel Gelar Pasukan LKO Kogabwilhan II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

INFO POLRI

Polda Bali Gelar Pisah Sambut Dan Pengantar Tugas Pejabat Utama 

INFO POLRI

Memeriahkan HUT RI Ke – 81 Turnamen Sepak Bola Tinada Cup XIII 2026 Di Gelar Polres Pakpak Bharat Lakukan Pengamanan

INFO POLRI

Kapolda Kepri Ikuti Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Batam