Home / KRIMINAL

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Galian C Ilegal di Kerumutan

Pelalawan – Buletintv9.com ||

Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal jenis Galian C di wilayah Kecamatan Kerumutan. Laporan Polisi teregister Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU (17/8/2026)

Peristiwa diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Tersangka berinisial AP , 41 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat RT 002 RW 001 Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas penambangan tanah urug tersebut sudah berlangsung kurang lebih 1 bulan dan tidak memiliki izin dari Pemerintah Pusat.

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dari lokasi petugas mengamankan 1 unit alat berat Excavator merk Komatsu PC200 warna kuning sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP BAYU RAMADHAN EFFENDI S.T.K, S.I.K, M.H menyampaikan

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan aktivitas tambang.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polres Pelalawan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.|| **

Berita ini 15 kali dibaca
Ditulis oleh Pimred

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

KRIMINAL

PW FRN Riau Apresiasi Polsek Bunut dan Satreskrim Polres Pelalawan Amankan 2 Truk Kayu Ilegal Logging di Jalan Lintas Bono

KRIMINAL

Polsek Bandar Sei Kijang Amankan 3 Pelaku Curat 21 Karung Berondolan Sawit di Areal PT. PMBN

KRIMINAL

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Pria Pengedar Sabu, Sita 19,60 Gram Barang Bukti

KRIMINAL

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Timsus Anti Narkoba Polres Asahan Amankan Seorang Pria dengan Barang Bukti 63,67 Gram Sabu

KRIMINAL

Tak Kenal Batas Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Buru Pelaku Curas hingga Provinsi Riau dan Berhasil Bekuk Tersangka

KRIMINAL

Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

KRIMINAL

Menko Polkam: Pemerintah Solid dan Bersinergi Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional

KRIMINAL

Pencuri Pintu Besi Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Morawa