Home / INFO POLRI

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Dubai

Jakarta – Buletintv9.com ||

Praktik pertambangan emas ilegal masih marak terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Di tengah semakin ketatnya penegakan hukum di dalam negeri, hasil pertambangan ilegal tersebut diduga tidak hanya diperjualbelikan di pasar domestik, tetapi juga diselundupkan ke luar negeri, salah satunya menuju Dubai.

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk memperkuat pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus melakukan penegakan hukum terhadap jaringan pertambangan ilegal sekaligus penyelundupan hasil tambang ke luar negeri.

Terbaru, Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan internasional penyelundupan emas hasil pertambangan ilegal di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Bongkar Dua Lokasi di Kawasan Sunter

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu hingga Minggu, 15–16 Agustus 2026. Tim Dittipidter Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., bersama Wakil Direktur Tipidter, Kasubdit V, serta tim penyidik melakukan penindakan di dua unit apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Dua lokasi tersebut berada di Menara Fontana dan Menara Gloria.

Dari hasil penindakan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan penyelundupan emas hasil pertambangan ilegal.

Di Menara Fontana, penyidik menemukan 23 batang residu bekas pengolahan emas, terdiri dari empat batang berukuran besar, 18 batang berukuran sedang, dan satu batang berukuran kecil, dengan taksiran berat keseluruhan sekitar 18 kilogram.

Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sekitar Rp1,1094 miliar serta sejumlah uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Sementara di Menara Gloria, ditemukan emas dengan berat keseluruhan sekitar 2,5 kilogram, terdiri atas dua batang emas masing-masing seberat satu kilogram dan perhiasan emas seberat sekitar 500 gram.

Dalam penindakan tersebut, penyidik juga mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India berikut paspor mereka.

Berawal dari Penangkapan Tiga Kurir

Pengungkapan jaringan tersebut bermula dari penangkapan terhadap tiga orang kurir oleh tim penyidik sekitar tiga hari sebelum dilakukan penggerebekan di kawasan Sunter.

Ketiga kurir tersebut diduga berperan mengangkut emas hasil pertambangan ilegal dari daerah asal penambangan menuju lokasi tertentu.

Dari hasil pengembangan terhadap ketiga kurir, penyidik kemudian memperoleh petunjuk mengenai lokasi pengolahan sekaligus tempat penyimpanan atau safe house emas di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari di Menara Fontana dan Menara Gloria.

Emas Diduga Dimurnikan Sebelum Diselundupkan ke Dubai

Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut terlebih dahulu dimurnikan dan diolah menjadi residu maupun batangan emas.

Selanjutnya, emas tersebut diduga diselundupkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir menuju Dubai.

Penyidik juga menemukan adanya sejumlah transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan pada rekening para tersangka.

Aliran transaksi tersebut selanjutnya akan didalami, termasuk melalui langkah pemblokiran atau freezing terhadap rekening yang berkaitan, guna mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas kejahatan.

Jaringan Diduga Melibatkan Pihak di Dalam dan Luar Negeri

Dirtipidter Bareskrim Polri menyampaikan bahwa jaringan pelaku di Indonesia diduga cukup luas. Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada catatan dan sejumlah paspor yang turut diamankan dalam penindakan.

Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri.

Pengembangan tersebut tidak hanya diarahkan kepada pihak yang berperan sebagai kurir, tetapi juga terhadap pihak yang diduga berperan sebagai penambang, pengolah, penampung, hingga jaringan penyelundupan lintas negara.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Residu hasil pengolahan emas dengan taksiran berat sekitar 18 kilogram;

Emas batangan dan perhiasan dengan berat keseluruhan sekitar 2,5 kilogram;

Uang tunai sekitar Rp1,1 miliar;

Sejumlah mata uang dolar Amerika Serikat;

Dua paspor milik WNA asal India; serta

Barang bukti dan dokumen lain yang masih dalam proses pendalaman penyidik.

Status Dua WNA Masih Didalami

Terhadap dua WNA asal India yang diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul emas, pola keberangkatan melalui bandara, serta jaringan lintas negara yang diduga terlibat.

Status hukum keduanya juga masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Terkait kemungkinan deportasi atau tindakan keimigrasian lainnya, keputusan akan ditentukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Kedutaan Besar India, serta mempertimbangkan perkembangan penyidikan dan arahan pimpinan.

Polri Telusuri Rantai Kejahatan dari Hulu hingga Hilir

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk tidak hanya melakukan penindakan di titik hilir, tetapi juga membongkar seluruh mata rantai pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir.

Mulai dari penambang, kurir, pengolah, penampung, hingga jaringan penyelundupan lintas negara menjadi bagian yang akan didalami.

Polri berharap penindakan terhadap jaringan penyelundupan tersebut dapat memutus rantai perdagangan hasil tambang ilegal. Dengan terputusnya jaringan pembeli dan penampung di tingkat hilir, aktivitas pertambangan ilegal di tingkat hulu diharapkan ikut tertekan.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia sebagai aset negara.

Pengungkapan jaringan penyelundupan emas ini juga menjadi sinyal bahwa pemberantasan pertambangan ilegal tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi akan terus diarahkan untuk membongkar jaringan pendanaan, pengolahan, penampungan, hingga jalur penyelundupan lintas negara.|| **

Berita ini 4 kali dibaca
Ditulis oleh Pimred

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

INFO POLRI

Dirreskrimsus Polda Riau Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka Bandar Sei Kijang

INFO POLRI

Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Waspadai Dampak El Nino dan Cegah Karhutla

INFO POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Ukui Monitoring Jagung Pipil 3 Ha di Air Hitam, Dukung Ketahanan Pangan

INFO POLRI

Sambut HUT ke-81 RI, Polda Kalteng Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara

INFO POLRI

Pasca Kebakaran Dahsyat Hanguskan Dua Ruko Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolsek Bandar Huluan Keluarkan Himbauan Resmi Antisipasi Bahaya Arus Pendek Listrik

INFO POLRI

Kapolda Kalteng Tinjau Penanganan Karhutla di Sampit, Prioritaskan Pemadaman di Titik Terbakar

INFO POLRI

Kapolda Sumsel Sambangi SMA Taruna Nusantara Pagar Alam: Cetak Pemimpin Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

INFO POLRI

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu