Home / INFO POLRI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Sat Reskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Tindak Pidana kebakaran lahan di Kerumutan 1 Tersangka Ditahan

Pelalawan – Buletintv9.com ||

Polsek Kerumutan didukung oleh Polres Pelalawan berupaya keras dengan tim gabungan memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan gambut Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, akhirnya berbuah hasil. Di balik kobaran api yang menghanguskan kawasan hutan tersebut, Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap dan menangkap pria berinisial S, yang diduga menjadi pemicu kebakaran.

Tersangka diamankan Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan setelah serangkaian penyelidikan dilakukan sejak munculnya titik api pada 30 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan dan lidik dilapangan Sdr. , S mengaku sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Bahkan, lahan yang telah dibuka itu rencananya akan dijual kepada pihak lain.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat S.H, S.I.K, M.M didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi S.T.K, S.I.K, M.H dan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B Siahaan S.Sos saat konferensi pers, Jumat (7/8/2026), mengatakan titik api pertama kali terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning. Tim kemudian bergerak ke Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, guna melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan mengungkap tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan,” kata Kompol Asep Rahmat.

Penyidik mengungkap, tersangka mulai membuka lahan sejak Mei 2026. Semak belukar dibersihkan menggunakan tenaga pekerja dengan upah sekitar Rp2 juta per hektare, kemudian dibakar agar lahan siap ditanami kelapa sawit.

“Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan itu juga akan dijual kepada orang lain,” jelasnya.

Di saat penyidik memburu pelaku, ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat terus berjibaku memadamkan api yang menjalar di lahan gambut. Karakteristik gambut membuat api merambat hingga ke bawah permukaan tanah sehingga proses pemadaman berlangsung cukup sulit.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, polisi akhirnya menetapkan S sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rumah Tahanan Polres Pelalawan.

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui luas kawasan hutan yang terdampak serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Polres Pelalawan menegaskan penindakan terhadap pelaku Karhutla akan dilakukan tanpa pandang bulu. Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian di Provinsi Riau dan menghimbau jika ada warga yang menemukan atau melihat suatu tindak pidana dapat menghubungi Call Centre 110 atau Polsek terdekat.|| **

Berita ini 14 kali dibaca
Ditulis oleh Pimred

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

INFO POLRI

Ketua Fast Respon DPW Jawa Barat Apresiasi Amanah Irjen Pol Pipit Rismanto sebagai Kapolda Jabar, Dorong Sinergi Pers dan Polri

INFO POLRI

Kapolda Sumsel Sambangi SMA Taruna Nusantara Pagar Alam: Cetak Pemimpin Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

INFO POLRI

Wujud Nyata Kepedulian Polri, Astamaops Kapolri Tinjau Pengungsi Gempa di Reo dan Salurkan 2.500 Paket Bantuan

INFO POLRI

Kapolda Kalteng Dampingi Menko Polkam Tinjau Penanganan Karhutla di Tumbang Nusa

INFO POLRI

Ekspedisi Merah Putih Presisi Sentuh Warga, Polsek Bukit Raya Salurkan Bansos Jelang HUT RI ke-81

INFO POLRI

Kapolda Kalteng Tinjau Penanganan Karhutla di Sampit, Prioritaskan Pemadaman di Titik Terbakar

INFO POLRI

Polsek Ukui Monitoring Lahan Jagung Program Asta Cita 3 Ha di Desa Air Hitam

INFO POLRI

Personel Polda Kalteng Boyong Peringkat Teratas Dikbangspes Bahasa Asing Polri 2026