Home / INFO POLRI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Polsek Kembangan Bongkar Dua Jaringan Narkoba dan Obat Keras, Sita Puluhan Ribu Pil, 1,1 Kg Sabu hingga Vape Etomidate

Jakarta Barat – Buletintv9.com ||

Komitmen Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya kembali dibuktikan melalui pengungkapan dua kasus narkoba

Dalam pengungkapan pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial RRF (24) di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.071 gram shabu, 57 buah vape mengandung Etomidate, alat pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kedua berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MS (24) di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 13 vape Etomidate, 8.400 butir Tramadol, 34.500 butir Trihexyphenidyl, 31.000 butir Heximer, 980 butir Alprazolam, 300 butir Mersi Riklona, serta 100 butir Mersi Diazepam, berikut buku catatan transaksi dan telepon genggam.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Secara keseluruhan, dari dua pengungkapan tersebut, Polsek Kembangan berhasil menyita lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape Etomidate, serta lebih dari 1 kilogram Narkotika jenis shabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

” Hasil Pengungkapan terhadap kedua pengedar narkoba tersebut, RRF (24) dan MS (24) dilakukan pada akhir juli 2026, ” Ujar Moch. Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Kamis, 6/8/2026

Kompol Moch. Taufik Iksan, S.H., M.H. Ini menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku Berinisial MS dijerat dengan Pasal : 610 (2) Sub 609 (2) Undang – undang RI No. 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Jo 119 (2) UURI No.35 Th.2009 tentang Narkotika Sub Pasal 60 ayat (5) Jo 62 Undang – undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika Dan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sedangkan pelaku berinisial RRF (24) dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang – Undang RI No. 01 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Jo 119 (2) UURI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika.|| **

 

Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita ini 8 kali dibaca
Ditulis oleh Pimred

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

INFO POLRI

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar

INFO POLRI

Sat Reskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Tindak Pidana kebakaran lahan di Kerumutan 1 Tersangka Ditahan

INFO POLRI

Wakapolda Riau Hadiri Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2026, SF Hariyanto Tekankan Kelestarian Sungai Kuantan

INFO POLRI

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tanam.810 Mangrove Dan Salurkan Berbagai Bantuan Untuk Masyarakat Pesisir Sinaboi 

INFO POLRI

Kapolda Kepri Ikuti Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Batam

INFO POLRI

Kapolda Kalteng Apresiasi Sinergi TNI-Polri di HUT Pertama Kodam XXII/Tambun Bungai

INFO POLRI

Kapolda Kalteng Dukung Pemuda Ansor Jadi Garda Terdepan Pencegahan Karhutla

INFO POLRI

Silaturahmi Bersama Taruna Akpol, Kapolda Kalteng: Beri Manfaat Nyata dan Inspiratif Bagi Siswa di Sekolah Rakyat