Home / INFO POLRI

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Hj. Nurliz, Keluarga Sampaikan Apresiasi

Deliserdang – Buletintv9.com ||

Keluarga almarhumah Hj. Nurliz menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban. Terduga pelaku berinisial RRF (23) berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.

Apresiasi tersebut disampaikan adik kandung korban, Rusli (57), yang mewakili keluarga besar Hj. Nurliz usai konferensi pers pengungkapan kasus di Polresta Deli Serdang, Rabu (5/8/2026).

“Saya atas nama keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” ujar Rusli.

Sebelumnya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana menjelaskan peristiwa itu terjadi di rumah korban di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RRF datang ke rumah korban dengan alasan meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk membayar utang. Pelaku diketahui telah mengenal korban. Namun, setelah permintaan tersebut ditolak, diduga terjadi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

“Pelaku panik dan berbuat nekat melakukan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata,” kata Hendria.

Usai kejadian, pelaku diduga merusak dan mematikan kamera CCTV di lokasi untuk menghilangkan jejak. Ia juga diduga mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.

Polisi mengungkapkan, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat menjalani aktivitas seperti biasa dan bahkan masuk bekerja pada pagi harinya untuk menghindari kecurigaan.

Melalui penyelidikan intensif, tim gabungan Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil menangkap RRF di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri.

Atas perbuatannya, RRF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat tersebut pun mendapat apresiasi dari pihak keluarga yang menilai kerja cepat dan profesional aparat kepolisian telah memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan keluarga korban agar pelaku segera ditangkap dan tanpa pandang bulu.|| **

Berita ini 6 kali dibaca
Ditulis oleh Pimred

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

INFO POLRI

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Internasional Pemasok Bahan Baku Narkoba, 7 Tersangka Ditangkap dan Barang Bukti 1,1 ton Senilai Rp119 Miliar Dimusnahkan

INFO POLRI

Aktivis Nasional: Pernyataan Panglima TNI Sudah Tepat, Soal Menjaga Pertahanan Kamtibmas, TB Hasanudin Jangan Bangun Narasi Tendensius   

INFO POLRI

Kapolda Kepri Ikuti Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Batam

INFO POLRI

Personel Polda Kalteng Boyong Peringkat Teratas Dikbangspes Bahasa Asing Polri 2026

INFO POLRI

Empat Jabatan Berganti, Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kabag Log dan Tiga Kapolsek

INFO POLRI

Polrestabes Medan Ungkap 716 Kasus Kejahatan Jalanan dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026, 906 Tersangka Diamankan

INFO POLRI

Wakapolda Kalteng Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

INFO POLRI

Bid Propam Polda Bali Gelar Gaktibplin, Pastikan Disiplin dan Integritas Personel Tetap Terjaga